TKN Berkelit Prabowo Bilang Goblok Bukan untuk Menghina Capres Lain
Capres Prabowo Subianto menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1). (Dok TKN)
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara terkait pernyatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menilai ucapan 'goblok' yang disampaikan Capres Prabowo Subianto bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Kubu tim sukses (timses) pasangan nomor urut 2 itu berdalih tidak ada sama sekali unsur yang mengandung hinaan dalam pernyataan Prabowo, jika video dilihat dalam konteks secara utuh.
"Jadi tidak ada kita temukan unsur-unsur yang mengandung hinaan terhadap pasangan atau peserta pemilu yang lain," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro di Jakarta, pada Kamis (11/1).
Baca Juga:
Masih Jengkel Sama Anies, Prabowo: Dia Pinter atau Goblok Sih?
Juri menegaskan bila video itu ditonton secara utuh tidak ada maksud yang buruk disampaikan Prabowo dalam acara konsolidasi internal tersebut. Menurutnya, ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengekspos rekaman pidato Prabowo secara sepotong-sepotong yang bertujuan untuk menjatuhkan elektabilitasnya.
"Itu (ada) yang sengaja yang membuat potongan-potongan video (pidato Prabowo), kemudian framing, menyebarluaskan dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan Prabowo," ungkap dia.
Menurut Juri, postingan di dunia maya yang sepotong-sepotong cukup berbahaya dalam demokrasi pemilu Indonesia karena akan menimbulkan kekacauan di publik. "Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu. Jadi seperti itu sebetulnya secara singkatnya," tutupnya.
Baca Juga:
Bawaslu Terima Laporan Terhadap Anies Terkait Isu Tanah Milik Prabowo
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, umpatan 'goblok' yang terlontar dari mulut Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu merujuk pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ujar Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu (10/1) kemarin.
Sebelumnya, Prabowo melontarkan kata 'goblok' ketika berpidato saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru. Perkataan itu diucapkan menanggapi pernyataan Capres nomor 1, Anies Baswedan yang menyinggung kepemilikan lahan 340.000 hektar tanah, saat debat Minggu (7/1) kemarin.
"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" ucap Ketua Umum Gerindra itu, dalam video yang beredar. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang, Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah
Penanganan Masih Kurang, Prabowo Minta Maaf kepada Korban Banjir Sumatra
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Terbang ke Medan Cek Bencana di Sumatera
Diundang Prabowo ke Indonesia, Presiden Putin: Terima Kasih Saya Akan datang
Bonus Atlet SEA Games 2025 Dipastikan Utuh, Ketum IWbA: Rp 1 Miliar dari Presiden Prabowo Sudah Disiapkan
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini